Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WOW RUU P2SK , korban investasi Bodong Dapat Jaminan



Sri Mulyani berencana membuat ketentuan pidana mengenai kejahatan di sektor keuangan. Rencana ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Ketentuan-ketentuan ini akan memungkinkan masyarakat memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita akibat kejahatan di sektor keuangan, termasuk investasi palsu

Sri Mulyani, menteri keuangan Indonesia, mengatakan bahwa keberpihakan publik


 Diwujudkan dengan mengatur ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan terhadap penjahat yang menikmati hasil kejahatannya serta kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi di koperasi simpan pinjam.

Menurutnya, salah satu faktor yang menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan adalah tata kelola yang baik dan penguatan penegakan hukum. Apalagi, peringkat Indonesia dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum sangat rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya hingga tahun 2020.

Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin menerapkan konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi dengan mengedepankan pemulihan kerugian dan keadilan restoratif.

"Penegakan hukum tidak selalu tentang menjatuhkan sanksi pidana, tetapi tentang membuat situasi pihak yang dirugikan sebaik mungkin, atau membiasakan diri dengan prinsip keadilan restoratif," katanya.

Pemerintah ingin meningkatkan kemampuan untuk memulihkan kerugian korban kejahatan di sektor keuangan, sehingga mereka ingin mempertimbangkan penghindaran pidana bagi mereka yang melakukan kejahatan. Untuk melakukan hal ini, pertama-tama pihak yang melakukan kejahatan akan diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberikan kompensasi kepada para korban. Jika hal ini tidak dilakukan, maka hukuman akan terjadi sebagai opsi terakhir.

katanya, "RUU tersebut menetapkan prinsip keadilan dan restoratif, dalam hal langkah-langkah tersebut tidak dapat diselesaikan." Menurutnya, sanksi pidana benar-benar merupakan upaya terakhir.

Posting Komentar untuk "WOW RUU P2SK , korban investasi Bodong Dapat Jaminan"